Pemprov Jakarta akan mengambil langkah hukum atas Pagar Bambu Misterius di Kamal Muara

    Pemprov Jakarta akan mengambil langkah hukum atas Pagar Bambu Misterius di Kamal Muara
    Pagar bamb di perairanJakarta Utara

    JAKARTA, Sejak pagar bambu berdiri dua bulan terakhir ini nelayan di perairan utara Jakarta makin sengsara. Hasil tangkapan ikan dan udang menjadi berkurang. Selain itu, nelayan harus mengeluarkan biaya lebih untuk bahan bakar kapal yang bertambah.

    "Kami berharap tidak ada pagar lagi di perairan ini agar mereka dapat bebas untuk mencari ikan dan udang, ” kata Udin nelayan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (16/1/2025

    Keluh kesah nelayan Jakarta atas keberadaan pagar laut terbuat dari bambu itu direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melakukan pengukuran panjang pagar laut misterius tersebut.

    Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, pagar bambu di depan Pulau C reklamasi Jakarta Utara memiliki panjang sekitar 500 meter. 

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut memiliki perizinan yang sah.

    "Perizinan pemanfaatan ruang laut merupakantu kewenangan Pemerintah Pusat. Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan pagar ini agar dapat dimintai keterangan, ” kata Suharini, Kamis (16/1/2025).

    Ia menuturkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Suharini menjelaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut adalah milik bersama (common property) yang bersifat open access.

    Dia menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    “Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa, ” katanya.

    Suharinin menambahkan, langkah antisipasi ini bertujuan menjaga kelestarian laut dan memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan atau merugikan masyarakat luas.

    Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, ” tandasnya.(hy)

     

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Empat jenazah korban kebakaran Glodok Plaza...

    Artikel Berikutnya

    BPBD Jakarta : Pencarian korban kebakaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pergub No 2/2025, Bukan Poligami Tetapi Untuk Perketat Urusan Perkawinan dan Perceraian
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    Sejarah Glodok: Monaco dari Hindia-Belanda minus Montecarlo
    BPBD Jakarta : Pencarian korban kebakaran Glodok Plaza masih dilakukan

    Ikuti Kami